Tangerang – Aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 37 orang yang diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam sebuah operasi penertiban aksi premanisme di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Mereka ditangkap atas dugaan terlibat dalam praktik pemalakan atau pungutan liar yang meresahkan para pedagang di kawasan tersebut. Dalam operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk minuman keras dan uang tunai yang diduga hasil pemerasan.

Penangkapan puluhan anggota ormas ini dilakukan oleh tim gabungan dari Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, termasuk personel dari Polsek Ciledug. Operasi ini digelar pada Sabtu malam (17/5) hingga Minggu dini hari (18/5) sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dan memberantas aksi premanisme yang mengganggu aktivitas warga dan pelaku usaha.

Menurut keterangan pihak kepolisian, praktik pemalakan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas ini sudah berlangsung dan meresahkan para pedagang di Ciledug dan sekitarnya, yang mencakup wilayah hukum Polsek Ciledug, Karang Tengah, dan Larangan. Modus yang digunakan beragam, salah satunya adalah meminta sejumlah uang dengan dalih “uang pembinaan” atau sumbangan, seringkali disertai intimidasi jika tidak dipenuhi.

Dari 37 orang yang diamankan, sebanyak 13 di antaranya ditangkap saat sedang melakukan pesta minuman keras. Kondisi ini menambah indikasi adanya perilaku menyimpang di kalangan anggota ormas yang terlibat dalam aksi premanisme.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, di antaranya minuman keras, sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil pemalakan dari para pedagang, serta kwitansi-kwitansi yang digunakan sebagai ‘bukti’ penyerahan uang oleh pedagang kepada oknum ormas tersebut. Beberapa laporan juga menyebutkan penyitaan senjata tajam, termasuk celurit, dan bom molotov dalam operasi terhadap aksi premanisme di wilayah yang lebih luas dalam kurun waktu yang sama, menunjukkan potensi kekerasan yang terkait dengan praktik-praktik tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap aksi premanisme ini akan dilakukan secara tegas. Pihaknya tidak akan membiarkan adanya kelompok atau individu yang melakukan pungutan liar dan mengganggu ketertiban umum serta aktivitas ekonomi masyarakat.

“Secara total ada 37 orang untuk didata dan dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho. Ia menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, dua orang diketahui masih berusia 16 tahun dan putus sekolah, menunjukkan bahwa fenomena premanisme juga melibatkan usia muda.

Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025 yang digencarkan Polda Metro Jaya dan jajarannya untuk memberantas premanisme di wilayah Jabodetabek. Aksi pemalakan oleh oknum ormas telah menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat keamanan karena dinilai dapat merusak iklim investasi dan menghambat perkembangan usaha, khususnya sektor mikro dan kecil.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak takut melaporkan apabila menjadi korban pemalakan atau pungutan liar oleh pihak manapun, termasuk yang mengatasnamakan ormas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Saat ini, ke-37 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut di Mapolres Metro Tangerang Kota. Penyidik akan mendalami peran masing-masing individu, mengidentifikasi ormas yang terafiliasi jika ada, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.

Penindakan terhadap anggota ormas yang terlibat pemalakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman bagi para pedagang dan masyarakat di Ciledug dan sekitarnya. Kepolisian terus mengingatkan bahwa ormas seharusnya berperan positif dalam pembangunan masyarakat, bukan malah melakukan tindakan premanisme yang melanggar hukum dan meresahkan. Upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat sipil sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari premanisme.